Skip to content

Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang modemmujer Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran yang sangat penting dalam kota ramah lingkungan. Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk memperbanyak ruang terbuka hijau di tengah-tengah kota. Ruang hijau ini berfungsi untuk menyerap polusi udara, menyediakan tempat rekreasi, dan menciptakan iklim mikro yang lebih sejuk.

Program “1.000 taman kota” yang diluncurkan di berbagai kota di Indonesia adalah salah satu contoh konkret dari upaya ini. RTH juga berfungsi sebagai tempat untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem yang terganggu akibat pembangunan yang tidak terkendali.

3. Penggunaan Energi Terbarukan

Sumber energi terbarukan, seperti matahari, angin, dan biomassa, semakin diperkenalkan di kota-kota besar untuk menggantikan energi fosil yang berkontribusi pada emisi karbon. Pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan dan rumah tangga yang beralih menggunakan panel surya atau sumber energi terbarukan lainnya.

Selain itu, kota-kota yang sedang berkembang seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) juga mulai merancang pembangunan dengan menggunakan energi terbarukan sebagai sumber utama, mengingat dampak perubahan iklim yang semakin nyata.

4. Kebijakan dan Regulasi Lingkungan yang Ketat

Pemerintah juga mengembangkan regulasi yang ketat terkait dengan pembangunan kota ramah lingkungan. Peraturan zonasi yang ketat, pengawasan terhadap pembangunan gedung, dan standar bangunan hijau yang wajib diterapkan oleh pengembang adalah beberapa langkah untuk memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak merusak lingkungan.

Selain itu, kebijakan penanaman pohon yang masif di setiap pembangunan gedung atau perumahan baru juga mulai diterapkan. Dengan adanya peraturan seperti ini, diharapkan kota-kota Indonesia bisa tumbuh dengan mengedepankan kelestarian alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *